Pernikahan diartikan sebagai suatu ikatan yang terjalin antara suami istri untuk isa menciptakan keluarga yang bahagia dan kekal. Namun tak jarang ditemukan permasalahan dalam hubungan pernikahan yang berakhir dengan keputusan perceraian. Lalu adakah dasar hukumnya? Yuk simak ulasan terkait dengan dasar hukum perceraian dalam islam
Memahami Pengertian Perceraian
Di Indonesia ketentuan tentang perceraian adalah UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Keputusan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 yang melaksanakan UU No. 1 Tahun 1974, tetapi tidak ada penafsiran istilah cerai. Menurut pendapat ahli, perceraian yaitu suatu putusnya perkawinan karena putusan pengadilan atau atas permintaan salah satu pihak selama perkawinan berlangsung.
Kemudian pengertian cerai dalam bahasa Indonesia diambil dari suku kata cerai yang berarti pisah, cerai antara laki-laki dan perempuan, pisah, cerai. Menurut para ahli hukum, cerai ini disebut talak atau firqoh. Perceraian berasal dari kata itlaqul (itlaq) yang berarti melepaskan atau pergi. Perceraian dalam istilah syara adalah putusnya perkawinan atau putusnya perkawinan.
Mengenal Dasar Hukum Cerai dalam Ajaran Islam
Faktanya, tidak ada ayat dalam Al-Qur’an yang mengatur atau melarang adanya perceraian sementara ada beberapa ayat pernikahan yang mengaturnya. Meskipun banyak ditemukan ayat dalam Al-Qur’an yang mengatur tentang perceraian, namun isinya hanya mengatur tentang apabila terjadi kemungkinan perceraian baik berupa perintah maupun larangan.
Jika menghendaki secara rohani hendak menjatuhkan talak maka hendaknya ketika wanita itu dalam keadaan siap memasuki masa iddah, sebagaimana dalam firman Allah dalam surat At-talaq ayat 1. Selain itu juga terdapat aturan yang terdapat dalam QS. Al-Baqarah Ayat 232 yang menyatakan ketika suami menjatuhkan talak dan telah habis masa iddahnya maka jangan enggan jika istri menikah dengan yang lain
Meskipun hukum perceraian dalam islam yang asli adalah Makruh, namun dalam keadaan tertentu dalam keadaan tertentu, hukum perceraiannya akan berubah seperti menjadi Nadb atau Sunnah ketika terjadi dalam situasi rumah tangga yang tidak dapat dilanjutkan, dan jika diteruskan akan lebih banyak lagi kerugiannya dan menyiksa kedua pasangan
Kemudian hukumnya akan menjadi Mubah atau dapat dilakukan ketika talak memang diharuskan dan talak itu tidak merugikan para pihak meskipun ada kemaslahatan yang nyata. Selanjutnya pemaksaan atau wajib adalah cerai yang harus diputuskan oleh hakim terhadap seseorang yang telah bersumpah untuk tidak bersetubuh dengan istrinya selama waktu tertentu
Padahal ia tidak mau membayar atas berakhirnya sumpah untuk bersetubuh dengan istrinya dan Tindakan itu menyinggung atau akan merugikan istrinya.kemudian hukum perceraian dalam islam akan menjadi haram untuk memberikan perceraian tanpa alasan jika wanita tersebut sedang menstruasi atau dalam masa nifas atau tidak dapat berhubungan seks.
Sebenarnya tidak ditemukan aturan khusus yang membahas tentang prose hukum perceraian ini. Namun pada dasarnya, hukum dari perceraian ini adalah makruh. Namun hal tersebut akan dapat berubah dengan melihat situasi dan kondisi dalam hubungan pernikahan. Untuk dapat lebih memahaminya maka lakukan konsultasi pada Kandara Law