Jenis-Jenis SBU, Klasifikasi, Serta Kualifikasinya

SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang dikeluarkan oleh badan sertifikasi yang diakui oleh negara dibagi menjadi tiga jenis yakni Jasa Pelaksanaan Konstruksi, Jasa Perencanaan dan pengawasan, Serta Jasa konstruksi terintegrasi. Berikut rinciannya:

1. SBU Jasa Pelaksanaan Konstruksi

SBU Jasa Pelaksanaan Konstruksi diberikan kepada perusahaan yang bergerak di bidang pelaksanaan konstruksi dengan klasifikasi meliputi bangunan gedung atau bangunan sipil, jasa instalasi elektrikal dan mekanikal, serta Jasa Pelaksanaan Konstruksi lainnya.

SBU jenis jasa Pelaksanaan Konstruksi ini berdasarkan pada dasar hukum Peraturan LPJKN mengenai Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi, yakni Peraturan LPJKN No. 10 Tahun 2013 dan 2014.

Adapun kualifikasinya yaitu;

  • Kualifikasi Kecil meliputi K1, K2, K3.
  • Kualifikasi Menengah meliputi M1 dan M2.
  • Kualifikasi Besar Meliputi B1 dan B2.

2. SBU Untuk Jasa Perencanaan dan pengawasan Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha untuk jasa perencanaan dan pengawasan Konstruksi diberikan kepada badan usaha dengan klasifikasi kerja yakni;

  • perencanaan arsitektur, tata ruang, dan rekayasa.
  • Pengawasan arsitektur, rekayasa, Dan tata ruang.
  • Konsultasi spesialis.
  • Konsultan pelaksanaan konstruksi.

Adapun kualifikasi untuk SBU Jasa Perencanaan dan pengawasan yaitu:

  • Kualifikasi kecil Meliputi : K1 dan K2.
  • Kualifikasi Menengah meliputi M1 dan M2.
  • Kualifikasi Besar Meliputi B

Jenis SBU ini didasarkan pada dasar hukum LPJKN No. 2 tahun 2015 dan No.11 tahun 2013 mengenai Registrasi Usaha Jasa Perencanaan dan pengawasan Konstruksi.

3. SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi

SBU Jasa Konstruksi terintegrasi diberikan kepada perusahaan untuk klasifikasi sebagai berikut:

  • Jasa terintegrasi untuk Infrastruktur transportasi.
  • Konstruksi penyaluran air dan pekerjaan sanitasi.
  • Konstruksi manufaktur.
  • Konstruksi fasilitas minyak dan gas.

Adapun kualifikasinya adalah kualifikasi Besar yakni B1 dan B2

Sertifikat untuk jasa konstruksi terintegrasi ini didasarkan pada dasar hukum peraturan LPJK No. 3 Tahun 2015 dan No.5 Tahun 2014 mengenai Registrasi Usaha Jasa Konstruksi.