Nikah Siri dari Sudut Pandangan Islam

Kita tidak pernah tahu tentang masa depan seperti apa yang akan terjadi pada setiap diri kita masing-masing. Membangun sebuah rumah tangga yang harmonis tidak semudah yang dibayangkan, membutuhkan dua kesabaran antara satu dengan lainnya. Terkadang pernikahan yang diinginkan hanya satu kali dalam hidupnya tidak bisa di wujudkan karena suatu hal.

Bicara soal pernikahan, di Indonesia banyak sekali berita-berita mengenai pernikahan siri para pejabat, artis dan bahkan para pemuka agama. yang banyak menimbulkan pertanyaan tentang nikah siri dari sudut pandang Islam itu sendiri.

Sebenarnya, nikah siri itu tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Maka dari itu, nikah siri tidak ada dalam ajaran Islam. Namun, terjadi banyak perdebatan mengenai hal ini. Banyak ulama yang menyebutkan bahwa nikah siri itu tidak sah dan beberapa ulama lainnya menyatakan bahwa pernikahan siri sah.

Nikah Siri biasanya dilakukan secara diam-diam di tempat jasa nikah siri meskipun kadang ada yang tetap di ramaikan seperti di kampung-kampung yang mungkin pernikahan secara resmi di KAU menemui beberapa kendala terutama di pelosok yang relatif jauh.

Nikah Siri dari Sudut Pandangan Islam

Seperti di singgung di atas tentang pandangan Islam mengenai pernikahan siri menurut Islam masih menjadi perdebatan tokoh ulama sah atau tidaknya sebuah pernikahan yang dilakukan tapi tidak di catat di KUA.

Yang harus di ketahui mengenai pernikahan yang sah menurut agama adalah pernikahan yang memenuhi rukun Islam. barulah pernikahan itu dianggap sah mesti tak tercatat oleh negara. Sehingga pernikahan itu akan jauh dari zina, perbuatan maksiat, atau kumpul kebo.

Perlu diperhatikan dalam melakukan pernikahan siri juga harus di ketahui oleh wali yang sah (atas izin wali sah) pengantin wanita.

“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah)

“Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal.” (HR. Ahmad, Abu daud, dan Baihaqi)

Masalahnya bagaimana jika orang tua mempelai wanita berbeda Agama?

Hal tersebut merupakan salah satu mengapa memutuskan untuk memilih nikah siri. Tentunya dikarenakan perbedaan agama antara pengantin pria dan wali sah dari pengantin wanita. Beberapa ulama mengatakan dalam keadaannya seperti itu, maka hak perwalian berpindah kepada peringkat berikutnya. Peringkat perwalian menurut mazhab Syafi’ adalah: (1) bapak, (2) kakek [ayah bapak], (3) ayahnya ayah bapak, (4) saudara sekandung, (5) dan seterusnya.

Nikah Siri Menurut pandangan Islam sampai saat ini masih menjadi perdebatan meskipun ada beberapa kondisi yang membenarkan untuk menikah siri. Untuk itu Anda bisa menghubungi Jasa Nikah Siri Tangerang untuk menanyakan perihal nikah siri baik dari segi persyaratan, hukum dan lainnya menurut norma agama.