Gak Habis Pikir! Begini Cara Mafia Tanah Beraksi

Modus operandi berasal dari pelaku kejahatan pertanahan atau mafia tanah beragam-macam. Mulai berasal dari pemalsuan dokumen sampai penggelapan dan penipuan.
Agraria dan Tata Ruang (Atr)/Badan Pertanahan Nasional (Bpn) Sofyan Djalil menjelaskan sepanjang 2021 tercatat tersedia 63 masalah mafia tanah yang udah diselesaikan. Berasal dari 63 persoalan mafia tanah di 2021 tersebut paling berlimpah menyangkut persoalan pemalsuan dokumen. Tercatat tersedia 42 persoalan atau mencapai 66,7Prosen.

Sofyan menjelaskan, mengenai persoalan pemalsuan dokumen itu, BPN sebenarnya bukan sanggup perlihatkan kebenaran dokumen pertanahan.

“Kecuali misalnya tersedia orang berkunjung bawa girik, barangkali girik palsu yang udah dimainkan diakalin. Lalu singgah ke BPN tersedia surat keterangan minta disertifikatkan,” terangnya di dalam kedap bersama dengan Komisi II Dpr, Selasa (18/1/2022).

Jikalau secara sah resmi terpenuhi, lanjut Sofyan, maka pelaku mafia tanah tersebut konsisten mampu beroleh sertifikat. Ternyata girik yang dibawa adalah palsu.

Tidak cuman masalah pemalsuan tersedia 7 persoalan perihal pendudukan ilegal atas tanah atau tanpa hak. Hal tersebut memperlihatkan ternyata masih berlimpah penduduk yang tanahnya diduduki secara ilegal.

Lalu modus lainnya adalah rekayasa perkara di pengadilan. Pelaku berharap sanggup meraih legalitas atas tanah berasal dari rekayasa perkara itu.

“Ini juga tak terhitung masalah namun dilaporkan tersedia 2 masalah yang orang melacak rekayasa perkara pengadilan untuk sanggup hak atas tanah. si A dan si B menggugat, yang digugat tanah si C. Nanti tiba-tiba selesai inkrah dieksekusi, yang punyai tanah nggak tau apa-apa, kok tanah dia dieksekusi,” terangnya.

Tersedia juga modus mafia tanah yang jalankan kolusi bersama oknum aparat BPN untuk meraih legalitas. Tercatat sampai sementara ini tersedia 135 pegawai BPN yang udah dihukum secara administrasi sebab lakukan pelanggaran.
“Tersedia yang turun pangkat, tersedia yang bukan diberikan jabatan, lebih-lebih tersedia yang pidana, dicopot berasal dari jabatannya dan dipidana,” terang Sofyan.

Lalu tersedia modus operandi bersama dengan lakukan jual-beli tanah konkurensi di hadapan notaris dan bukan dikuasai fisik. Sesudah itu tersedia modus bersama dengan merekayasa evaluasi/appraisal nilai tanah.

Lantas tersedia modus pemufakatan dursila antara pemilik dana bersama dengan para pialang.

Tersedia juga modus bersama kuasa mutlak untuk menjual, lalu mempunyai PPJB lunas. Padahal kenyataannya PPJB tersebut belum lunas dan merugikan pemilik. Persoalan ini menurutnya juga berlangsung didalam perkara Blbi.

“Ppjb, bukti penerimaan pajak dipalsukan. Di Bogor lebih dari satu masalah BLBI berkunjung ke BPN mengatakan bahwa ini udah lunas, dibuktikan, lantas dilepaskan berasal dari blokir. Ternyata tersebut bukti palsu, sekarang ditangkap oleh kepolisian,” terangnya.

Akhirnya tersedia modus pemalsuan kuasa pengurusan atas hak tanah. Tersedia juga kejahatan penggelapan atau penipuan yang dikerjakan oleh korporasi atau perorangan.

“Lalu tersedia juga masalah hilangnya warkah tanah. Jika hilang warkah tanah adalah keteledoran atau kesengajaan di Kementerian kita sendiri,” tutupnya.

Sumber: Detik Finance